Demokrasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas
Demokrasi memungkinkan
rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah
ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",[2] yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun
508 SM.[3] Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5]Hal ini berarti kekuasaan tertinggi
dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suarayang
sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suaraterbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai
respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan
adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya
dapat dihindari.[5] Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja.[8] Sementara
itu, wanita, budak,
orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki
hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis.[10] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada
semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan.[11] Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.[11]